Cara-cara Pemecahan
konflik
Usaha manusia untuk
meredakan pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan dinamakan
“akomodasi”. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling menyesuaikan diri pada
keadaan tersebut dengan cara bekerja sama. Bentuk-bentuk akomodasi :
1. Gencatan senjata, yaitu penangguhan
permusuhan untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan suatu pekerjaan tertentu
yang tidak boleh diganggu. Misalnya : untuk melakukan perawatan bagi yang
luka-luka, mengubur yang tewas, atau mengadakan perundingan perdamaian,
merayakan hari suci keagamaan, dan lain-lain.
2. Abitrasi, yaitu suatu perselisihan yang langsung
dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta
ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan
berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika
pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
3. Mediasi, yaitu penghentian
pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
Contoh : PBB membantu menyelesaikan
perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.
4. Konsiliasi, yaitu usaha untuk
mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai
persetujuan bersama. Misalnya : Panitia tetap penyelesaikan
perburuhan yang dibentuk Departemeapai kestabilan n Tenaga
Kerja. Bertugas menyelesaikan persoalan upah, jam kerja, kesejahteraan buruh,
hari-hari libur, dan lain-lain.
5. Stalemate, yaitu keadaan ketika kedua belah pihak
yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu
titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak
tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur. Sebagai contoh : adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang dingin.
Adapun cara-cara yang
lain untuk memecahkan konflik adalah :
1. Elimination, yaitu pengunduran
diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yang diungkapkan dengan
ucapan antara lain : kami mengalah, kami keluar, dan sebagainya.
2. Subjugation atau domination, yaitu orang atau
pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk dapat memaksa orang atau pihak
lain menaatinya. Sudah barang tentu cara ini bukan suatu cara pemecahan yang
memuaskan bagi pihak-pihak yang terlibat.
3. Majority rule, yaitu suara
terbanyak yang ditentukan melalui voting untuk mengambil keputusan tanpa
mempertimbangkan argumentasi.
4. Minority consent, yaitu kemenangan kelompok mayoritas yang diterima dengan senang hati oleh kelompok minoritas. Kelompok minoritas sama sekali tidak merasa dikalahkan dan sepakat untuk melakukan kerja sama
dengan kelompok mayoritas.
6. Integrasi, yaitu mendiskusikan, menelaah, dan
mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan
yang memaksa semua pihak.
Artikel bertopik hukum atau kriminalitas ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
|